Syarat/ Prosedur dan Cara Membuat atau Mengurus SKCK merupakan salah
satu hal penting yang perlu kita ketahui. SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian) atau sering juga disebut dengan surat kelakukan baik
merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki untuk keperluan berbagai
macam hal. Beberapa hal yang memerlukan SKCK seperti melamar pekerjaan,
melamar menjadi CPNS, melakukan registrasi sekolah/ kuliah dsb.
Dimanakah Saya Dapat Membuat dan Memperoleh SKCK atau Surat Kelakuan Baik?
Untuk memperoleh SKCK ini anda perlu melalui beberapa tahap dan ditahap
akhir atau saatnya mendapatkan SKCK yaitu di polres tempat anda tinggal.
Bagaimana Prosedur atau Langkah Dalam Membuat SKCK?
1. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di RT/RW
Untuk prosedur ini anda hanya perlu mendatangi RT/RW tempat anda tinggal
dan menyatakan kepada pengurus RT/RW bahwa anda ingin membuat SKCK,
dalam tahap ini tidak ada syarat seperti KTP dsb yang diperlukan.
2. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kelurahan
Setelah mengurus surat pengantar di RT/RW kemudian anda perlu mengurus
surat pengantar di kelurahan tempat anda tinggal. Caranya yaitu
memberikan surat pengantar dari RT/RW ke pengurus kelurahan kemudian
ditambah satu syarat yaitu Fotokopi KTP milik anda ditambah membayar
uang administrasi.
3. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kecamatan
Di tahap kecamatan anda juga perlu memberikan surat pengantar dari
kelurahan ke pengurus kantor kecamatan, kemudian memberikan syarat
sebagai berikut:
- Fotocopy KTP = 1 Lembar
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)= 1 lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 1 Lembar
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
4. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di POLSEK (Membuat SKCK Kondisional)
Pada tahap ini anda akan membuat SKCK Kondisional yang dapat anda
peroleh dengan mengurusnya di kepolisian sektor terdekat di kecamatan
anda kemudian menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pengantar pembuatan SKCK dari kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6 Lembar
- Blanko SKCK yang dapat diperoleh dan diisi di polsek tersebut
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
5. Mengurus SKCK/ Surat Kelakuan Baik di Polres Kota Anda
Dalam tahap terkahir ini, dimana anda akan membuat dan mendapatkan SKCK
anda, hal yang perlu dilakukan yaitu melengkapi syarat berikutr untuk
memberikannya kepada petugas polres tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar